![]() |
BERKENDARA: Sepeda motor melintas di depan kampus STKIP PGRI Sumenep. (Iqbal/nyatat.com). |
NYATAT.com, Sumenep – Oknum Dosen di STKIP PGRI Sumenep yang diduga terlibat kasus asusila resmi dipecat. Pemberhentian dosen bergelar doktor tersebut, dibuktikan dengan Surat Keputusan PPLP PT PGRI Sumenep, Nomor 01/B.10/PPLP PT PGRI/IV/2025.
Sebelumnya, Ketua PPLP PT PGRI Sumenep, Abu Imam telah menerima surat rekomendasi pemecatan oknum dosen M dari pihak satuan pendidikan. Surat yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan tersebut, bernomor 85.1/SUM/B.2/STKIP PGRI/III/2025, pada Kamis (27/3).
Setelah melakukan kajian mendalam di internal yayasan, PPLP PT PGRI Sumenep pun menerbitkan SK pemecatan secara resmi. Kemudian keputusan itu diserahkan kepada pihak satuan pendidikan pada Rabu (9/4).
"Sudah saya serahkan kepada lembaga (satuan pendidikan, Red)," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua STKIP PGRI Sumenep, Asmoni, membenarkan terkait keputusan PPLP PT PGRI Sumenep tentang oknum dosen M. Keputusan tersebut sebagai bukti konkret atas ketegasan lembaga dalam memberikan sanksi.
"Surat itu telah kami terima. Dosen terkait sudah diberhentikan," tegasnya.
Terpisah, Ketua BEM STKIP PGRI Sumenep, Moh. Nurul Hidayatullah, mengapresiasi ketegasan lembaga terkait surat pemecatan tersebut. Sebab, dosen itu sudah mencoreng nama institusi kampus.
Dia juga menyatakan untuk terus mengawal tiap isu di lingkungan kampus. Terutama berkaitan dengan persoalan yang mengancam integritas pendidikan.
"Kejadian seperti ini tidak boleh terjadi lagi. Kami terus memantau perkembangan informasi di kampus, jika ada potensi pelanggaran pasti akan dikawal tegas," pungkasnya. (Iq)
0 Komentar