KKJ Sebut Serangan Digital Siber DDoS ke Tempo Adalah Pembungkaman Pers

Ilustrasi serangan digital Distributed Denial of Servis (DDoS) kepada portal media. (Ilustrasi by cmlabs).

NYATAT.com, Sumenep – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras serangan digital berupa Distributed Denial of Service (DDoS) kepada portal media Tempo. Bahkan serangan DDoS ini juga dialami oleh portal media lain yang mendukung media Tempo tersebut.

Koordinator KKJ, Erick Tanjung mengungkapkan, serangan tersebut terjadi secara beruntun, sejak Minggu (6/4), sekitar pukul 13:00 setelah Tempo menerbitkan laporan investigasi "Tentakel Judi Kamboja".

"Serangan ini secara langsung upaya pembungkaman kebebasan pers dan menghalangi publik untuk mengakses informasi secara bebas," ungkapnya.

Serangan tersebut, menurut KKJ, dilakukan dengan mengirimkan permintaan ke server Tempo secara bersamaan dari berbagai sumber. Angka serangan ini meningkat di setiap harinya. Jumlah sore ini (10/6) sebanyak 2,6 juta permintaan akses.

Secara akumulasi, serangan DDoS mencapai 3 miliar permintaan. Dampaknya, sebagian besar konten Tempo tidak dapat diakses publik melalui website tempo.co, terutama di halaman artikel premium yang menampilkan liputan judi online.

"Bahkan, beberapa media online yang turut memberitakan kejadian serangan kepada Tempo pun mengalami serangan DDoS," sampainya.

Serangan DDoS ini, kata KKJ, bekerja secara sistematis dan terencana. Kejadian ini menambah daftar panjang kasus-kasus pembungkaman kebebasan pers melalui serangan digital. Hal tersebut, merampas hak publik untuk tahu dan menghalangi arus informasi yang seharusnya bebas dan terbuka. 

"Serangan terhadap media yang menjalankan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan adalah bentuk kekerasan. Upaya pembungkaman ini merupakan sebuah tindak kejahatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40/1999," tambahnya.

Dalam catatan KKJ, serangan digital kepada Tempo ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, situs berita tempo.co diretas atau cyber attack pada Jumat 21 Agustus 2020. Tampilan situs Tempo hilang, berganti dengan layar hitam bertuliskan kata Hoax berwarna merah. 

"Pada saat itu, Tempo membuat laporan dengan narasumber sejumlah pesohor yang terlibat dalam aksi penggalangan dukungan omnibus law di media sosial, tuturnya.

Tak hanya Tempo, pada September dan Oktober 2022 lalu, tiga media mengalami serangan DDos. Di antaranya situs Narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id. Serangan digital itu terjadi setelah media tersebut menerbitkan berita-berita yang dinilai sensitif.

Seperti Narasi TV mengalami serangkaian kekerasan digital, setelah menerbitkan pemberitaan tentang tambang. Begitu pula dengan Konde.co terkena DDos setelah menerbitkan berita kasus dugaan perkosaan yang terjadi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM). Kemudian, Batamnews.co.id terkena serangan DDoS setelah portal media itu menayangkan berita kasus penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.

Kejadian ini, menambah daftar panjang kasus-kasus serangan digital kepada media. Sayangnya, hingga saat ini kasus serangan digital kepada media yang kritis tidak ditangani serius oleh pemerintah dan penegak hukum. 

"Negara tidak pernah bertindak secara cepat dan tegas terhadap kasus-kasus yang dilaporkan. Selain itu, belum ada hukum yang bisa melindungi serangan digital kepada media di Indonesia," pungkasnya.

Maka dari itu Komite Keselamatan Jurnalis mendesak agar:

1.⁠ ⁠Pemerintah secara terbuka menyatakan dan mengakui bahwa serangan, ancaman, pelecehan, dan intimidasi terhadap jurnalis dan kantor media, merupakan pelanggaran HAM yang serius.

2.⁠ ⁠Aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas serangan DDoS ini hingga diadili di pengadilan.

3.⁠ ⁠Meminta semua pihak untuk menghormati kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis Indonesia:

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 11 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). *(Iq)

Komite Keselamatan Jurnalis | AJI Indonesia |Tempo | Lapor Tempo |KKJ | Pers | Kebebasan Pers | Pembungkaman Pers | DDoS | Serangan DDoS | Server Tempo


Posting Komentar

0 Komentar