![]() |
MELINGKAR: Sejumlah Aktivis FPK saat melakukan audiensi dengan Kapolres Sumenep di ruang kerjanya, Senin (28/4). (Iqbal/nyatat.com) |
NYATAT.com, Sumenep – Front Pejuang Keadilan (FPK) meminta Kepolisian Resor (Polres) Sumenep menutup semua galian C ilegal pada saat audiensi (28/4). Sebab FPK menilai, praktik pertambangan tersebut tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan membahayakan keselamatan warga.
Koordinator FPK, Abd. Halim mengungkapkan, bahwa selama beberapa tahun terakhir ini, tambang ilegal terus menjamur tanpa penanganan yang serius. Hal tersebut menandakan persoalan hukum di Kabupaten Sumenep masih perlu dipertanyakan.
“Intinya tambang yang tidak memiliki surat izin atau yang sedang mengurus surat izin diberhentikan terlebih dahulu, karena praktik tersebut sudah melanggar undang-undang minerba,” sampainya.
Sebab aktivitas terlarang itu, kata Halim, sudah ada undang-undang yang mengatur. Yaitu pada Pasal 158 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, “setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak RP 100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)”.
“Bahkan aktivitas penambangan ilegal tersebut juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tambahnya.
Halim melanjutkan, pihaknya akan terus mengawal galian C ilegal sampai benar-benar ditutup dan ditertibkan. Oleh sebab itu, Kapolres Sumenep diminta untuk mengambil langkah tegas, mumpung masih baru menjabat.
“Polres Sumenep tidak boleh tutup mata. Jika ini dibiarkan, dampaknya bukan hanya kerusakan alam, tapi juga konflik sosial dikemudian hari,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda mengatakan, bahwa kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan jajaran polres sumenep. Kemudian akan dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Sebab, yang mengurus perizinan adalah pemerintah daerah. Namun, pihaknya tidak bisa semerta-merta langsung menutup, karena terkadang aktivitas seperti itu bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kita harus hati-hati, karena penambangan itu terkadang memberdayakan masyarakat lokal,jadi kami juga mengantisipasi sesuatu hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Namun, AKBP Rivanda menyatakan sepakat dan berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut di internal Polres. Namun dia meminta waktu selama dua bulan untuk mengusut tuntas kasus tambang ilegal itu.
“Saya masih baru masuk dinas hari ini, jadi saya sendiri masih belum tahu peta Kabupaten Sumenep, nanti tolong kalau semisal kasus tersebut tuntas, tidak boleh munafik, kalian harus mengapresiasi,” pungkasnya. (Iq)
0 Komentar