![]() |
Prosesi penyerahan SK hasil Pilkada 2024 oleh KPU Sumenep kepada DPRD Sumenep, Jumat (07/02). (Foto: Ist) |
NYATAT.com - Tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Sumenep sudah selesai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep.
Acara tersebut berlangsung di Hotel El-Malik Sumenep, pada Jumat (07/02). Penyerahan SK ini menjadi langkah awal penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih. Yaitu hingga proses berikutnya dilakukan pengambilan sumpah jabatan alias pelantikan secara resmi.
Simbolis penyerahan SK tentang pengesahan dan usulan pengesahan hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih itu, dilakukan langsung oleh Ketua KPU Sumenep Nurus Syamsi. Sedangkan, yang menerima dari pihak legislatif, yaitu diwakili langsung oleh Ketua DPRD Sumenep, Zainal Arifin.
Dalam acara ini, juga dihadiri oleh pejabat dari berbagai instansi. Meliputi Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Sumenep Achmad Dzulkarnain dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep Edy Rasiyadi. Selain itu juga dihadirkan perwakilan dari Pengadilan Negeri (PN), Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Kodim 0827, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep.
Bahkan, sembilan partai pengusung serta perwakilan pasangan calon 01, Ali Fikri dan KH. Unais Ali Hisyam, juga menerima dokumen resmi tersebut. Nurus Syamsi menegaskan bahwa keputusan ini telah dituangkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2024.
"Pasangan Achmad Fauzi-KH. Imam Hasyim berhasil meraih kemenangan dengan 379.858 suara atau 60,35 persen dari total suara sah, unggul dari pesaingnya," ungkap Syamsi. (bus)
0 Komentar