Tentukan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Terpilih, KPU Sumenep Menggelar Rapat Pleno

KPU Sumenep menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024, Kamis (06/02). (Foto: Ist)



NYATAT.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih dari Pilkada 2024. Agenda tersebut berlangsung di Aula KPU Sumenep pada Kamis (06/02).

 Dalam acara itu, dihadiri oleh berbagai pihak. Mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta perwakilan partai politik.

Ketua KPU Sumenep, Nurus Syamsi mengungkapkan, rapat pleno tersebut merupakan tahap akhir dalam pelaksanaan Pilkada Sumenep 2024. Sesuai regulasi yang berlaku, penetapan pasangan calon terpilih harus dilakukan maksimal tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diumumkan.

"Salinan putusan MK kami terima pada pukul 23.00 WIB tanggal 5 Februari. Berdasarkan regulasi yang ada, meskipun diterima pada malam hari, hari pertama tetap dihitung. Oleh karena itu, penetapan pasangan calon terpilih wajib dilaksanakan pada tanggal yang telah ditentukan," ungkapnya.

Hasil rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep terpilih itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU Sumenep. Selanjutnya, SK tersebut diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep. 

"Penyerahan SK kepada calon terpilih dan DPRD, akan dilaksanakan besok, Jumat (07/02). Kami berharap seluruh tahapan ini berjalan dengan baik. Terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung jalannya Pilkada Sumenep 2024," pungkasnya. (bus)


KPU Sumenep

Bawaslu Sumenep

Pemkab Sumenep

DPRD Sumenep

Bupati Terpilih 2024

Posting Komentar

0 Komentar