DPRD Sumenep Terima 21 Usulan Raperda, Bapemperda Belum Pastikan Raperda Keris Masuk Prolegda

IKONIK: Sejumlah warga sedang bersantai di area Tugu Keris Sumenep beberapa waktu lalu. (Foto: Ist)



NYATAT.com, Sumenep - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Sumenep angkat bicara soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Keris. Berdasar informasi yang dihimpun media ini, raperda tersebut berpotensi tidak masuk dalam Prioritas Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2025.

Diketahui, pembahasan tentang Raperda Keris telah diusulkan oleh eksekutif kepada legislatif pada Tahun 2024. Meskipun begitu, DPRD Sumenep saat ini lebih fokus untuk membahas raperda yang dianggap lebih mendesak untuk segera dituntaskan.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid mengungkapkan, sampai saat ini sudah ada 21 raperda yang masuk dalam pembahasan Bapemperda. Dari semua itu, akan dilakukan verifikasi secara rinci terkait dasar pengajuannya.

Menurutnya, meskipun rapaerda yang diajukan telah memiliki naskah akademik, tetapi hal itu tidak dapat menjamin pembahasannya akan masuk dalam Prolegda 2025. 

"Keris bukanlah suatu hal yang eksklusif hanya untuk Sumenep, sehingga peraturan ini lebih terkait dengan konteks sosial dan budaya," ungkapnya, Sabtu (25/1).

Yazid menyampaikan, saat ini masih dalam tahap prapembahasan. Sementara itu, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang mengusulkan raperda akan dipanggil untuk membahas lebih lanjut.

"Kami belum bisa menyatakan, raperda ini akan masuk atau tidak. Karena kami sedang memikirkan skala prioritas. Semua tergantung pada status urgensinya, apakah itu darurat, mendesak, atau bisa ditunda," jelasnya.

Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata(Disbudporapar) Sumenep, Mohamad Iksan meminta agar Raperda Keris segera dimasukkan dalam Prolegda 2025. Hal itu bertujuan agar pemajuan budaya keris dapat dioptimalkan.

Naskah akademik Raperda Keris sebenarnya sudah dibahas pada Tahun 2023. Bahkan, hal itu sempat dimasukkan dalam Prolegda 2024. Namun, pada prosesnya belum juga tuntas hingga saat ini.

Berdasar pembahasan yang telah dilakukan, terdapat sejumlah catatan yang perlu disempurnakan. Melalui Raperda Keris, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan mengatur perlindungan dan pemberdayaan budaya keris. 

Selain itu, Raperda Keris juga akan menjadi dasar pembuatan Peraturan Bupati (Perbub) untuk kemajuan budaya keris di masa depan.

"Kami berharap raperda ini bisa cepat disahkan agar pemajuan budaya keris di Sumenep bisa segera dilaksanakan," tandasnya. (iq/bus)


Raperda Keris

Prolegda 2025

Kota Keris

Pemkab Sumenep

DPRD Sumenep

Posting Komentar

0 Komentar